Rutan Kelas IIB Purworejo memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada dua warga binaan yang beragama Nasrani. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Eko Ari Wibowo, Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, menyatakan bahwa dua warga binaan tersebut berasal dari kasus perjudian dan penipuan. Warga binaan yang terlibat kasus perjudian dengan vonis 1 tahun 10 bulan menerima remisi 15 hari, sementara warga binaan yang terlibat kasus penipuan dengan vonis 3 tahun 5 bulan mendapat remisi 1 bulan.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Purworejo mencapai 185 orang, dengan 3 di antaranya beragama Nasrani. Dari 3 orang tersebut, 2 orang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan untuk menerima remisi, yang permohonannya telah disetujui.
“Surat remisi akan diserahkan pada Hari Natal, 25 Desember 2024,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Remisi khusus diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing narapidana. Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti sudah menjalani masa pidana tertentu dan mengikuti program pembinaan di rutan.
“Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. Setiap warga binaan memiliki wali yang memantau tindakannya sehari-hari,” jelas Eko.
Dengan adanya remisi khusus, Eko berharap dapat memberikan semangat bagi seluruh warga binaan untuk berubah dan memperbaiki diri, agar tidak mengulangi kesalahan setelah bebas nanti.