Purworejo, 9 Januari 2025 – Kabupaten Purworejo terkena dampak dari kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait penundaan dana transfer untuk kegiatan infrastruktur tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang menginstruksikan penghentian sementara pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, menyampaikan bahwa penundaan sejumlah proyek infrastruktur menjadi konsekuensi dari surat edaran yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.
“Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemkab Purworejo akan menunda sejumlah proyek infrastruktur yang telah direncanakan untuk tahun ini. Sebagai langkah antisipasi, APBD 2025 akan mengalami perubahan penjabaran,” ujar Agus Ari pada Kamis (09/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa daerah perlu menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat agar implementasi kebijakan berjalan lancar.
“Kami telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kembali program prioritas. Kami berharap petunjuk teknis dari pemerintah pusat bisa segera terbit agar tidak timbul kebingungan di semua daerah, termasuk Purworejo. Penundaan ini berlaku secara nasional, jadi semua proyek infrastruktur sementara dihentikan,” tambahnya.
Agus juga menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama pemerintahannya.
“Kami yakin kebijakan ini diambil demi kebaikan bersama. Kita semua harus mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun negeri,” tutup Agus.
Kebijakan ini menjadi tantangan baru bagi Purworejo, namun Pemkab berharap dapat menyesuaikan perencanaan pembangunan daerah untuk tetap mendukung prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat.