![]() |
Alun-alun Purworejo |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia juga menyebutkan bahwa UMP 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Di Kabupaten Purworejo, kenaikan ini akan menaikkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.127.641 menjadi Rp2.340.405 pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus daya beli masyarakat. Namun, pemerintah juga mengimbau pelaku usaha untuk bersiap menghadapi perubahan ini agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.