Notification

×

Iklan



Iklan


GOOGLE NEWS

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, UMK Kabupaten Purworejo Naik 6,5%

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12/07/2024 09:21:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-04T01:51:53Z

Alun-alun Purworejo

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Beleid tersebut mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan formula yang telah ditentukan, yakni UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025, dan UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Dalam Pasal 2 ayat 3 Permenaker tersebut disebutkan, “Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.”

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia juga menyebutkan bahwa UMP 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Di Kabupaten Purworejo, kenaikan ini akan menaikkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.127.641 menjadi Rp2.340.405 pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus daya beli masyarakat. Namun, pemerintah juga mengimbau pelaku usaha untuk bersiap menghadapi perubahan ini agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.

×
Berita Terbaru Update